Perbedaan Bank Konvensional Dengan Bank
Syariah
Bank syariah
adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam.
Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang
memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua
aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan.
Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank
konvensional, antara lain :
Perbedaan
pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan
falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam
seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah
yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan
oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang
dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk
bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu
bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba
secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam
semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak
seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan
saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk
mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain,
atau malah ke dua-duanya.
2. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem
bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara
titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional
dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti
kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya,
akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah
membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan
pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka
bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah
tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang
menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari
usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima
kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik
keuntungan maupun risiko.
Sesuai dengan
fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah
penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara
titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam
traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan
dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah
yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin
besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika
keuntungannya kecil otomatis semakin
kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi
hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih
dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan
simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di
salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.
Dengan
demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima
nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar
keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda
dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya.
Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya
dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.
3. Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah
diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat,
menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan
fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana
sosial (zakat. Infak, sedekah)
4. Struktur Organisasi
Di dalam
struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah
(DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).
Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN
dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga
dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank
Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.
Bagaimana Nasabah Mendapat Keuntungan?
Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya,
maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau
nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya
ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang
diperolah akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank.
Angka nisbah ini dengan mudah Anda dapatkan informasinya dengan bertanya ke
customer service atau datang langsung dan melihat papan display “ Perhitugan
dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di cabang bank syariah.
Jadi gimana udah lumayan jelas kan? Kurang lebihnya mohon
maaf karna saya hanya manusia biasa
Sampai ketemu laagi di
blog abal-abal saya bye….. twitter.com/meidythania
Tidak ada komentar:
Posting Komentar