HAK WARGA NEGARA
Hak dan Kewajiban
Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang. Misalnya, hak mendapat pendidikan dasar, hak mendapat rasa aman dsb.
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Misalnya, wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar pajak.
Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanankan. Jika tidak dilaksanankan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Namun, kekuasaan tersebut dibatasi oleh undang-undang. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan hak dan kewajiban haruslah seimbang. Dengan hak yang dimilikinya, seseorang dapat mewujudkan apa yang menjadi keinginan dan kepentingannya. Sebagai warga Negara, kita memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Dengan pendidikan, kita akan mewujudkan cita-cita kita.
Antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Artinya, kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban. Sebaliknya, Negara juga tidak boleh berlaku sewenang-wenang dengan menuntut warga Negara menjalankan kewajibannya tanpa pernah memenuhi hak-hak mereka.
Hak dan Kewajiban
Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang. Misalnya, hak mendapat pendidikan dasar, hak mendapat rasa aman dsb.
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Misalnya, wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar pajak.
Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanankan. Jika tidak dilaksanankan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Namun, kekuasaan tersebut dibatasi oleh undang-undang. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan hak dan kewajiban haruslah seimbang. Dengan hak yang dimilikinya, seseorang dapat mewujudkan apa yang menjadi keinginan dan kepentingannya. Sebagai warga Negara, kita memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Dengan pendidikan, kita akan mewujudkan cita-cita kita.
Antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Artinya, kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban. Sebaliknya, Negara juga tidak boleh berlaku sewenang-wenang dengan menuntut warga Negara menjalankan kewajibannya tanpa pernah memenuhi hak-hak mereka.
Macam-macam
HAM menurut UUD 1945
Hak dan Kewajiban Warga Negara yang
Diatur Dalam UUD 1945
Meliputi :
Hak
dan kewajiban dalam bidang politik
•
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu :
1.
Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2.
Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
•
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”.
Arti
pesannya :
1.
Hak berserikat dan berkumpul.
2.
Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
Kewajiban
untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya,
di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya,
semua media pers dalam mengeluarkan pikiran.
Hak
dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
•
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran”. Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang”.
•
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti
pesan yang terkandung adalah :
1.
Hak memperoleh kesempatan pendidikan
pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2.
Hak menikmati dan mengembangkan
kebudayaan nasional dan daerah.
3.
Kewajiban mematuhi
peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4.
Kewajiban memelihara alat-alat
sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5.
Kewajiban ikut menanggung biaya
pendidikan.
6.
Kewajiban memelihara kebudayaan
nasional dan daerah.
Selain
dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula
pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Arti
pesannya adalah :
1.
Hak untuk mengembangkan dan
menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil
juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
2.
Kewajiban untuk percaya terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
Hak
dan kewajiban dalam bidang Hankam
•
Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya : bahwa setiap warga negara berhak
dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
Hak
dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
·
Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
·
Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara”.
·
Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat”.
·
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Hak
Asasi Manusia Bidang Ekonomi.
Di
dalam Pasal 27 ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan : “Tiap-tiap warga Negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dalam Pasal
28D ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan :Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Selanjutnya khusus mengenai perekonomian diatur dalam Pasal 33 Perubahan UUD
1945 yaitu :
(1).
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2).
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3).
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional. Penelusuran dalam kepustakaan ditemukan bahwa hak
asasi manusia bidang ekonomi adalah hak yang berkaitan dengan akitivitas
perekonomian, perburuhan, hak mempero!eh pekerjaan, perolehan upah dan hak ikut
serta dalam serikat buruh.
-
Hak memperoleh Pekerjaan.
Deklarasi
Umum Persenkatan Bangsa-dangsa (PBB) tentang HAM, dalam pasal 23 ayat (1)
menentukan “setiap orang berhak atas pekerjaan berhak dengan bebas memilih
pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik dan atas
perlindungan terhadap pengangguran. Dalam International Covenant on Economc,
Social and Cultural 1966, pasal 6 ayat (1) menentukan “negara-negara peserta
perjanjian ini mengakui hak untuk bekerja yang meliputi setiap orang atas
kesempatan memperoleh nafkah dengan melakukan pekerjaan yang secara bebas
dipilihnya atau diterimanya dan akan mengambil tindakan-tindakan yang layak
dalam melindungi hak ini”. Kecuali itu, dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 39
Tahun 1999 menentukan :“setiap warga negara sesuai dengan bakat, kecakapan dan
kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak (ayat 1). Selain itu ditentukan
“setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak
pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil (ayat 2). Setiap orang baik.
pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau
serupa berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama (ayat
3). Sedangkan ayat 4 menentukan “ setiap orang baik pria maupun wanita dalam rnelakukan
pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang
adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan
keluarga.
-
Hak mendapat upah yang sama.
Untuk
menciptakan keadilan, maka perolehan upah antara pria dan wanita diharapkan
tidak berbeda dalam hal jenis kelamin dan kualitas pekerjaan yang sama. The
Universal Declaration of Human Rights 1948, dalam pasal 23 ayat (2) menentukan
“setiap orang dengan tidak ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama
untuk pekerjaan yang sama”. Hal yang sama juga diatur secara rinci dalam pasal
7 International Covenant on Economic, Social and Cultural menetukan
“negara-negara pesertaperjanjian mcngakui hak setiap orang akan kenikmatan
kondisi kerja yang adil dan menyenangkan yang mejamin :
·
Pemberian upah bagi semua pekerja,
sebagai minimum dengan :
1)
Gaji yang adil dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya tanpa
perbedaan apapun, terutama wanita yang dijamin kondisi kerjanya tidak kurang
dan kondisi yang dinikmati oleh pria, dengan gaji yang sama untuk pekerjaan
yang sama.
2)
Penghidupan yang layak untuk dirinya dan keluarganya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam perjanjian.
·
Kondisi keja yang aman dan sehat;
·
Persamaan kesempatan untuk setiap
orang untuk dipromosikan pekerjaannya ke tingkat yang lebih tinggi, tanpa
pertimbangan lain kecuali senioritas dan kecakapan;
·
Istirahat, santai dan pembatasan dan
jam kerja yang layak dan liburan berkala.dengan upah dan juga upah pada hari
libur umum. Hal yang sama dalam hukum positif Indonesia diatur dalam pasal 38
Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia.
-
Hak ikut serta dalam Serikat Buruh.
Piagam
dalam Dekiarasi Umum Perserikatan Bangsa Bangsa 1948, pada pasal 23 ayat (4)
menentukan :”setiap orang herhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat kerja
untuk melindungi kepentingannya.
-
Hak Asasi Manusia di bidang Sosial dan Budaya
a.
Hak asasi Manusia di bidang Sosial
Hak
asasi manusia bidang sosial adalah hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak
atas jaminan sosial, hak atas perumahan dan hak atas pendidikan. Dalam
Perubahan UUD 1945 ditentukan sbb :
-
Pasal 28H ayat (3) Perubahan UUD 1945 menentukan :
”Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermantabat.
-
Pasal 28H ayat (1) Perubahan UUD 1945 menentukan:
-
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
-
Pasal 31 Perubahan UUD 1945 menentukan tentang pendidikan dan kebudayaan yaitu
:
(1) Setiap warga Negara berhak mendapat
pendidikan
(2) Setiap warga Negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta aklak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
diatur dengan Undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan
dan tehnologi dengan menjungjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa
untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
b.
Hak Asasi manusia di bidang Budaya
Hak
asasi manusia dalam bidang budaya dapat diidentifikasi sebagai berikut.
-
Pasal 28C Perubahan UUD 1945 menentukan bahwa :
”Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tehnologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia.
-
Pasal 28I ayat (3) Perubahan UUD 1945 menentukan bahwa:
”Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
-
Pasal 32 Perubahan UUD 1945 menentukan :
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar