Jumat, 21 November 2014

REGULASI BISNIS



DEFINISI PERATURAN DAN REGULASI BISNIS
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
REGULASI LARANGAN PRKATEK MONOPOLI
1. Pengertian
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
2. Azas dan Tujuan
Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
1.        Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.        Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3.        Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4.        Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
3. Kegiatan yang dilarang
Bagian Pertama Monopoli Pasal 17 (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a.          barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
 mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
b.         satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Selasa, 18 November 2014

Macam-Macam Majas dan Contohnya

MACAM-MACAM MAJAS
A. Macam-macam Majas Penegasan
Dan berikut ini adalah berbagai macam dari majas penegasanbeserta contohnya yang berhasil blogbintang.com dapatkan :
  1. Majas Klimaks : Adalah semacam gaya bahasa yang menyatakan beberapa hal yang dituntut semakin lama semakin meningkat. Contoh : Kesengsaraan membuahkan kesabaran, kesabaran pengalaman, dan pengalaman harapan.
  2. Majas Antiklimaks: Adalah gaya bahasa yang menyatakan beberapa hal berurutan semakin lma semakin menurun. Contoh : Ketua pengadilan negeri itu adalah orang yang kaya, pendiam, dan tidak terkenal namany
  3. Majas Koreksio: Adalah gaya bahasa yang mula-mula menegaskan sesuatu, tetapi kemudian memperbaikinya. Contoh : Silakan pulang saudara-saudara, eh maaf, silakan makan.
  4. Majas Asindeton : Adalah gaya bahasa yang menyebutkan secara berturut-turut tanpa menggunakan kata penghubung agar perhatian pembaca beralih pada hal yang disebutkan. Contoh : Dan kesesakan kesedihan, kesakitan, seribu derita detik-detik penghabisan orang melepaskan nyawa.
  5. Majas  Interupsi  adalah gaya bahasa yang menggunakan kata-kata atau bagian kalimat yang disisipkan di dalam kalimat pokok untuk lebih menjelaskan sesuatu dalam kalimat. Contoh : Tiba-tiba ia-suami itu disebut oleh perempuan lain.
  6. Majas Eksklmasio : Adalah gaya bahasa yang menggunakan kata-kata seru atau tiruan bunyi. Contoh : Wah, biar ku peluk, dengan tangan menggigil.
  7. Majas Enumerasio : Adalah beberapa peristiwa yang membentuk satu kesatuan, dilukiskan satu persatu agar tiap peristiwa dalam keseluruhannya tanpak dengan jelas. Contoh : Laut tenang. Di atas permadani biru itu tanpak satu-satunya perahu nelayan meluncur perlahan-lahan. Angin berhempus sepoi-sepoi. Bulan bersinar dengan terangnya. Disana-sini bintang-bintang gemerlapan. Semuanya berpadu membentuk suatu lukisan yang haromonis. Itulah keindahan sejati.
  8. Majas Silepsis dan Zeugma : Adalah gaya dimana orang mempergunakan dua konstruksi rapatan dengan menghubungkan sebuah kata dengan dua kata yang lain sebenarnya hanya salah satunya mempunyai hubungan sebuah kata dengan dua kata yang lain sebenarnya hanya salah satunya mempunyai hubungan dengan kata pertama. Contoh : ia menundukkan kepala dan badannya untuk memberi hormat kepada kami.
  9. Majas Apofasis atau Preterisio : Adalah gaya bahasa dimana penulis atau pengarang menegaskan sesuatu, tetapi tampaknya menyangkal. Contoh : Saya tidak mau mengungkapkan dalam forum ini bahwa saudara telah menggelapkan ratusan juta rupiah uang negara
  10. Majas Pleonasme: Menambahkan keterangan pada pernyataan yang sudah jelas atau menambahkan keterangan yang sebenarnya tidak diperlukan. Contoh: Saya naik tangga ke atas.
  11. Majas Aliterasi:  Adalah gaya bahasa berupa perulangan bunyi vokal yang sama. Contoh : Keras-keras kena air lembut juga
  12. Majas Paralelisme: Adalah gaya bahasa penegasan yang berupa pengulangan kata pada baris  atau kalimat. Contoh : Jika kamu minta, aku akan datang
  13. Majas Tautologi: Adalah gaya bahasa yang mengulang sebuah kata dalam kalimat atau mempergunakan kata-kata yang diterangkan atau mendahului. Contoh : Kejadian itu tidak saya inginkan dan tidak saya harapkan
  14. Majas Antanaklasis adalah yang mengandung ulangan kata yang sama dengan makna yang berbeda. Contoh : Ibu membawa buah tangan, yaitu buah apel merah
  15. Majas Anastrof atau Inversi : Adalah gaya bahasa yang dalam pengungkapannya predikat kalimat mendahului subejeknya karena lebih diutamakan. Contoh : Pergilah ia meninggalkan kami, keheranan kami melihat peranginya.
  16. Majas Retoris : Adalah pernyataan yang dipergunakan dalam pidato atau tulisan dengan tujuan untuk mencapai efek yang lebih mendalam dan penekanan yang wajar, dan sama sekali tidak menghendaki adanya suatu jawaban. Contoh : Siapakah yang tidak ingin hidup ?
  17. Majas Elipsis: Adalah gaya bahasa yang berwujud menghilangkan suatu unsur kalimat yang dengan mudah dapat diisi atau ditafsirkan sendiri oleh pembaca. Contoh : Kami ke rumah nenek ( penghilangan predikat pergi )
  18. Majas Alonim: Penggunaan varian dari nama untuk menegaskan.
  19. Majas Kolokasi: Asosiasi tetap antara suatu kata dengan kata lain yang berdampingan dalam kalimat.
  20. Majas Pararima: Pengulangan konsonan awal dan akhir dalam kata atau bagian kata yang berlainan.
  21. Majas Preterito: Ungkapan penegasan dengan cara menyembunyikan maksud yang sebenarnya.
  22. Majas Sigmatisme: Pengulangan bunyi “s” untuk efek tertentu.
  23. Majas Polisindenton: Pengungkapan suatu kalimat atau wacana, dihubungkan dengan kata penghubung.
B. Macam -macam Majas Perbandingan
Dan berikut ini adalah berbagai macam dari majas perbandingan beserta contohnya yang berhasil blogbintang.com dapatkan :
  1. Majas Litotes: Ungkapan berupa penurunan kualitas suatu fakta dengan tujuan merendahkan diri. Contoh: Terimalah kado yang tidak berharga ini sebagai tanda terima kasihku atau Mampirlah ke gubuk saya ( Padahal rumahnya besar dan mewah )
  2. Majas Hiperbola: Pengungkapan yang melebih-lebihkan kenyataan sehingga kenyataan tersebut menjadi tidak masuk akal.ah mencapai langit. Contoh: Kita berjuang sampai titik darah penghabisan
  3. Majas Personifikasi: Pengungkapan dengan menggunakan perilaku manusia yang diberikan kepada sesuatu yang bukan manusia. Atau yang mengumpamakan benda mati sebagai makhluk hidup. Contoh: Hujan itu menari-nari di atas genting
  4. Majas Simile : Pengungkapan dengan perbandingan eksplisit yang dinyatakan dengan kata depan dan penghubung, seperti layaknyabagaikan, ” umpama”, “ibarat”,”bak”, bagai”.  Membandingkan suatu dengan keadaan lain yang sesuai dengan keadaan yang dilukiskannya. contoh: Kau umpama air aku bagai minyaknya, bagaikan Qais dan Laila yang dimabuk cinta berkorban apa saja.
  5. Majas Metafora: Gaya Bahasa yang membandingkan suatu benda dengan benda lain karena mempunyai sifat yang sama atau hampir sama. contoh: Cuaca mendung karena sang raja siang enggan menampakkan diri.
  6. Majas Antropomorfisme: Metafora yang menggunakan kata atau bentuk lain yang berhubungan dengan manusia untuk hal yang bukan manusia.
  7. Majas Sinestesia: yang berupa suatu ungkapan rasa dari suatu indra yang dicurahkan lewat ungkapan rasa indra lainnya.
  8. Majas Alegori: Menyatakan dengan cara lain, melalui kiasan atau penggambaran. Contoh: Perjalanan hidup manusia seperti sungai yang mengalir menyusuri tebing-tebing, yang kadang-kadang sulit ditebak kedalamannya, yang rela menerima segala sampah, dan yang pada akhirnya berhenti ketika bertemu dengan laut.
  9. Majas Totum pro parte: Pengungkapan keseluruhan objek padahal yang dimaksud hanya sebagian. contoh:Indonesia bertanding volly melawan Thailand.
  10. Majas Eufimisme: Pengungkapan kata-kata yang dipandang tabu atau dirasa kasar dengan kata-kata lain yang lebih pantas atau dianggap halus. contoh:Dimana saya bisa menemukan kamar kecilnya?
  11. Majas Disfemisme: Pengungkapan pernyataan tabu atau yang dirasa kurang pantas sebagaimana adanya.
  12. Majas Fabel: Menyatakan perilaku binatang sebagai manusia yang dapat berpikir dan bertutur kata. contoh:Perilakunya seperti ular yang menggeliat.
  13. Majas Parabel: Ungkapan pelajaran atau nilai tetapi dikiaskan atau disamarkan dalam cerita.
  14. Majas Perifrasa: Ungkapan yang panjang sebagai pengganti ungkapan yang lebih pendek.
  15. Majas Eponim: Menjadikan nama orang sebagai tempat atau pranata. contoh:Kita bermain ke rumah Ina.
  16. Majas Simbolik: Melukiskan sesuatu dengan menggunakan simbol atau lambang untuk menyatakan maksud.
  17. Majas Asosiasi: perbandingan terhadap dua hal yang berbeda, namun dinyatakan sama. Contoh: Masalahnya rumit, susah mencari jalan keluarnya seperti benang kusut.
  18. Majas  Alusio: Pemakaian ungkapan yang tidak diselesaikan karena sudah dikenal. Contoh: Sudah dua hari ia tidak terlihat batang hidungnya
  19. Majas Antonomasia: Adalah yang menyebutkan sifat atau ciri tubuh, gelar atau jabatan seseorang sebagai pengganti nama diri. Contoh : Yang Mulia tak dapat menghadiri pertemuan ini.
  20. Majas Aptronim: Pemberian nama yang cocok dengan sifat atau pekerjaan orang.
  21. Majas Metonimia: Pengungkapan berupa penggunaan nama untuk benda lain yang menjadi merek, ciri khas, atau atribut. Contoh:Ia menggunakan Jupiter jika pergi ke sekolah (Motor merk Jupiter)
  22. Majas Hipokorisme: Penggunaan nama timangan atau kata yang dipakai untuk menunjukkan hubungan karib.
  23. Majas Depersonifikasi: Pengungkapan dengan tidak menjadikan benda-benda mati atau tidak bernyawa.
  24. Majas Pars pro toto: Pengungkapan sebagian dari objek untuk menunjukkan keseluruhan objek. contoh:Sejak kemarin dia tidak kelihatan batang hidungnya.
C. Macam-macam Majas Pertentangan
Dan berikut ini adalah berbagai macam dari majas pertentangan beserta contohnya yang berhasil blogbintang.com dapatkan :
  1. Majas Oksimoron : adalah gaya bahasa yang mengandung pertentangan dengan mempergunakan kata-kata yang berlawanan dalam frasa yang sama. Contoh : Keramah-tamahan yang bengis
  2. Majas Antitesis : Adalah gaya bahasa yang menggunakan pasangan kata yang berlawanan maknanya. Contoh : Kaya miskin, tua muda, besar kecil, smuanya mempunyai kewajiban terhadap keamanan bangsa.
  3. Majas Anakronisme : Adalah gaya bahasa yang menunjukkan adanya ketidak sesuaian uraian dalam karya sastra dalam sejarah, sedangkan sesuatu yang disebutkan belum ada saat itu. Contoh : dalam tulisan Cesar, Shakespeare menuliskan jam berbunyi tiga kali (saat itu jam belum ada)
  4. Majas Paradoks : Adalah gaya bahasa yang mengemukakan hal yang seolah-olah bertentangan, namun sebenarnya tidak karena objek yang dikemukakan berbeda. Contoh : Dia besar tetapi nyalinya kecil.
  5. Majas Reptisi adalah perulangan bunyi, suku kata, kata atau bagian kalimat yang dianggap penting untuk memberi tekanan dalam sebuah konteks yang sesuai
  6. Majas Kontradiksi interminus: Pernyataan yang bersifat menyangkal yang telah disebutkan pada bagian sebelumnya.
D. Macam-macam Majas Sindiran
Dan berikut ini adalah berbagai macam dari majas sindiran beserta contohnya yang berhasil blogbintang.com dapatkan :
  1. Majas Sinisme : Ungkapan yang bersifat mencemooh pikiran atau ide bahwa kebaikan terdapat pada manusia (lebih kasar dari ironi). Contoh: Kamu kan sudah pintar ? Mengapa harus bertanya kepadaku ?
  2. Majas Satire: Ungkapan yang menggunakan sarkasme, ironi, atau parodi, untuk mengecam atau menertawakan gagasan, kebiasaan, dll. Ungkapan yang menertawakan atau menolak sesuatu. Contoh : Ya, Ampun! Soal mudah kayak gini, kau tak bisa mengerjakannya!
  3. Majas Innuendo: Adalah gaya bahasa sindiran dengan mengecilkan kenyataan yang sebenarnya. Contoh : Ia menjadi kaya raya karena mengadakan kemoersialisasi jabatannya
  4. Majas Ironi: Sindiran dengan menyembunyikan fakta yang sebenarnya dan mengatakan kebalikan dari fakta tersebut. Contoh: Suaramu merdu seperti kaset kusut.
  5. Majas Sarkasme: Sindiran langsung dan kasar.  Adalah gaya bahasa yang paling kasar, bahkan kadang-kadang merupakan kutukan. Contoh: Mampuspun aku tak peduli, diberi nasihat aku tak peduli, diberi nasihat masuk ketelinga

Diatas adalah macam-macam majas dan contohnya, termasuk untuk majas perbandingan, sindiran, penegasan dan, pertentang dan berbagai jenis seperti  Litotes,  Hiperbola,  Personifikasi,  Simile , Metafora,  Antropomorfisme Antropomorfisme, Alegori,  Totum pro parte, Eufimisme,  Disfemisme, Parabel, Fabel,  Perifrasa,  Eponim,  Simbolik,  Asosiasi,   Alusio,  Antonomasia,  Aptronim,  Metonimia, Hipokorisme, Depersonifikasi,  Pars pro toto,  Sinisme , Satire, Innuendo,  Ironi, Sarkasme, Klimaks ,  Antiklimaks,  Koreksio,  Asindeton ,   Interupsi  , Eksklmasio , Enumerasio ,  Silepsis dan Zeugma , Apofasis atau Preterisio ,  Pleonasme, Aliterasi,   Paralelisme,  Tautologi,  Antanaklasis  Anastrof atau Inversi ,  Retoris , Elipsis,  Alonim,  Kolokasi,  Pararima, Preterito, Sigmatisme,  Polisindenton, Oksimoron ,  Antitesis , Anakronisme ,  Paradoks , Reptisi , Kontradiksi interminus.

Kamis, 16 Oktober 2014

Lirik Magic - Rude Terjemahan


Rude - Magic | Terjemahan Lirik Lagu Barat


Saturday 
morning jumped out of bed and put on my best suit
Sabtu pagi, melompat dari ranjang dan kenakan setelan terbaikku

Got in my car and raced like a jet, all the way to you

Naik mobil dan ngebut seperti jet, menuju rumahmu

Knocked on your door with heart in my hand

Kuketuk pintu dengan hati di telapak tanganku

To ask you a question

Tuk ajukan satu pertanyaan padamu

'Cause I know that you're an old fashioned man yeah yeah

Karena kutahu kau orang tua yang kolot yeah yeah


'Can I have your daughter for the rest of my life? Say yes, say yes

Bolehkah kumiliki putrimu seumur hidupku? Katakan iya, katakanlah iya

'Cause I need to know

Karena aku perlu tahu

You say I'll never get your blessing till the day I die

Kau bilang aku takkan pernah dapatkan berkatmu hingga hari kematianku

Tough luck my friend but the answer is no!

Kau sial, temanku, tapi jawabannya tidak!


III
Why you gotta be so 
rude?
Mengapa kau begitu kasar?

Don't you know I'm human too

Tak tahukah kau aku juga manusia

Why you gotta be so rude

Mengapa kau begitu kasar

I'm gonna marry her anyway

Bagaimana pun aku kan menikahinya

Marry that girl

Nikahi gadis itu

Marry her anyway

Menikahinya bagaimana pun juga

Marry that girl

Nikahi gadis itu

Yeah no matter what you say

Yeah tak peduli apa katamu

Marry that girl

Nikahi gadis itu

And we'll be a family

Dan kita kan jadi keluarga


Why you gotta be so rude

Mengapa kau begitu kasar


I hate to do this, you leave no choice

Aku benci lakukan ini, kau tak memberiku pilihan

Can't live without her

Aku tak bisa hidup tanpanya

Love me or hate me we will be boys

Sukai aku atau benci aku, kami kan punya anak laki-laki

Standing at that alter

Berdiri di atas altar itu

Or we will run away

Atau kami kan lari

To another galaxy you know

Ke galaksi lain, kau tahu

You know she's in love with me

Kau tahu dia mencintaiku

She will go anywhere I go

Dia kan ikut kemanapun kupergi


'Can I have your daughter for the rest of my life? Say yes, say yes

Bolehkah kumiliki putrimu seumur hidupku? Katakan iya, katakanlah iya

'Cause I need to know

Karena aku perlu tahu

You say I'll never get your blessing till the day I die

Kau bilang aku takkan pernah dapatkan berkatmu hingga hari kematianku

Tough luck my friend cause the answer is still no!

Kau sial, temanku, karena jawabannya masih tidak!


Back to III


Why you gotta be so rude?

Mengapa kau begitu kasar?


'Can I have your daughter for the rest of my life? Say yes, say yes

Bolehkah kumiliki putrimu seumur hidupku? Katakan iya, katakanlah iya

'Cause I need to know

Karena aku perlu tahu

You say I'll never get your blessing till the day I die

Kau bilang aku takkan pernah dapatkan berkatmu hingga hari kematianku

Tough luck my friend but no still means no!

Kau sial, temanku, tapi tidak artinya tidak!


Back to III


Why you gotta be so rude?

Mengapa kau begitu kasar?

Why you gotta be so rude?

Mengapa kau begitu kasar?

Produk Perbankan Syariah


               Produk Perbankan Syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

Titipan atau simpanan

       Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.

*       Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Bagi hasil

Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan

*       Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.

*       Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.

*       Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

Jual beli

*       Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.

*       Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.

*       Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.

Sewa

*       Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

*       Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.

Jasa

*       Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.

*       Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.

*       Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).

*       Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.

*       Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.

 

Prinsip perbankan syariah

Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:[4]

  1. Perniagaan atas barang-barang yang haram,
  2. Bunga (ربا riba),
  3. Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
  4. Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).

Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai berikut:[4]


Bank Islam
·         Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
·         Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
·         Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
·         Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
·         Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah

Bank Konvensional
·         Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
·         Memakai perangkat suku bunga
·         Berorientasi keuntungan
·         Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
·         Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis

Afzalur Rahman dalam bukunya Islamic Doctrine on Banking and Insurance (1980) berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya.[10]

 

 

Pengertian Profit Sharing
Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost). Di dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.
Sistem profit and loss sharing dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal (investor) dan pengelola modal (enterpreneur) dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi, dimana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.
Kerugian bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal investasinya secara utuh ataupun keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan upah/hasil dari jerih payahnya atas kerja yang telah dilakukannya.

 

 

PRODUK PERBANKAN SYARIAH

Produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu: (I) Produk Penyaluran Dana, (II) Produk Penghimpunan Dana, dan (III) Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan perbankan kepada nasabahnya.

4.1. Penyaluran Dana

Dalam menyalurkan dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya yaitu:
1. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.
2. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
3. Transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.

Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual-beli seperti murabahah, salam, dan istishna serta produk yang menggunakan prinsip sewa yaitu ijarah. Sedangkan pada kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi-hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati di muka. Produk perbankan yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah musyarakah dan mudharabah.

4.1.1. Prinsip Jual Beli (Ba’i)

Prinsip jual-beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.
Transaksi jual-beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang seperti:

a. Pembiayaan Murabahah
Murabahah bi tsaman ajil atau lebih dikenal sebagai murabahah. Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan) adalah transaksi jual-beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.

b. Salam
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti.
Dalam praktek perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasa¬bah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan. Dalam hal bank menjualnya secara tunai biasanya disebut pembiayaan talangan (bridging financing). Sedangkan dalam hal bank menjualnya secara cicilan, kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau secara cicilan.

Ketentuan umum Salam:
• Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Misalnya jual beli 100 kg mangga harum manis kualitas “A” dengan harga Rp5000 / kg, akan diserahkan pada panen dua bulan mendatang.
• Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad maka nasabah (produsen) harus bertanggung jawab dengan cara antara lain mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.
• Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai persediaan (inventory), maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga (pembeli kedua) seperti bulog, pedagang pasar induk atau rekanan. Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel salam.

c. Istishna
Produk istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.

Ketentuan umum:
• Spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis, macam ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad istishna dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.
Description: http://saripedia.files.wordpress.com/2010/11/bs11.jpg?w=570

4.1.2. Prinsip Sewa (Ijarah)

Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahaan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.

Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.