Produk Perbankan
Syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis
syariah antara lain:
Titipan atau
simpanan
Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat
mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak
berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank
Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
Deposito
Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang
tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank
akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Bagi hasil
Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint
venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati
sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki
masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep
ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada
campur tangan
Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap
keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati.
Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang
diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak
nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang
pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya
bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya
nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Jual beli
Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan
barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna
jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank,
dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat
sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang
disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt,
maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu
yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan
pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang
secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang
utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka
waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi,
jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad
bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk,
grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank,
dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat
kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat
masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti
As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan
demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada
nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari
transaksi tersebut.
Sewa
Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran
upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
Al-Ijarah
Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan
ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran
upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang
sewa.
Jasa
Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad
(perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat
islam.
Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak
ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata
lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada
tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari
tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban
membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai
yang sesuai dengan syariah.
Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang
tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa
mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk
tolong menolong bukan komersial.
Prinsip perbankan
syariah
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti
perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan
keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan
usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini
dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:[4]
- Perniagaan atas barang-barang yang haram,
- Bunga (ربا riba),
- Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir),
serta
- Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional
adalah sebagai berikut:[4]
Bank Islam
·
Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
·
Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
·
Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan
dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
·
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
·
Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan
Pengawas Syariah
|
Bank Konvensional
·
Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut
hukum Islam
·
Berorientasi keuntungan
·
Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan
sejenis
|
Afzalur Rahman dalam bukunya Islamic Doctrine on
Banking and Insurance (1980) berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah
bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena menjanjikan keadilan yang
sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya.[10]
Pengertian Profit Sharing
Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus
ekonomi diartikan pembagian laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang
timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar
dari biaya total (total cost). Di dalam istilah lain profit sharing adalah
perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan
setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh
pendapatan tersebut. Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah
profit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian
antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang
telah dilakukan.
Sistem profit and loss sharing dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari
perjanjian kerjasama antara pemodal (investor) dan pengelola modal
(enterpreneur) dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi, dimana di antara
keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat
keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah kesepakatan di awal
perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung
bersama sesuai porsi masing-masing.
Kerugian bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal investasinya secara utuh
ataupun keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan upah/hasil dari
jerih payahnya atas kerja yang telah dilakukannya.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian
yaitu: (I) Produk Penyaluran Dana, (II) Produk Penghimpunan Dana, dan (III)
Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan perbankan kepada nasabahnya.
4.1. Penyaluran Dana
Dalam menyalurkan dana pada nasabah, secara garis besar
produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam tiga kategori yang dibedakan
berdasarkan tujuan penggunaannya yaitu:
1. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan
prinsip jual beli.
2. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan
prinsip sewa.
3. Transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan
sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank
ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual.
Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip
jual-beli seperti murabahah, salam, dan istishna serta produk yang
menggunakan prinsip sewa yaitu ijarah. Sedangkan pada kategori ketiga,
tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan
prinsip bagi-hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah
bagi hasil yang disepakati di muka. Produk perbankan yang termasuk ke dalam
kelompok ini adalah musyarakah dan mudharabah.
4.1.1. Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Prinsip jual-beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya
perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property).
Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas
barang yang dijual.
Transaksi jual-beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu
penyerahan barang seperti:
a. Pembiayaan Murabahah
Murabahah bi tsaman ajil atau lebih dikenal sebagai murabahah.
Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan) adalah transaksi
jual-beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai
penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank
dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan
jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan jika
telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah
lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil).
Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad sedangkan pembayaran
dilakukan secara tangguh.
b. Salam
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan
belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan
pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah
sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam
transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus
ditentukan secara pasti.
Dalam praktek perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank
akan menjualnya kepada rekanan nasa¬bah atau kepada nasabah itu sendiri secara
tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan bank adalah harga beli
bank dari nasabah ditambah keuntungan. Dalam hal bank menjualnya secara tunai
biasanya disebut pembiayaan talangan (bridging financing). Sedangkan
dalam hal bank menjualnya secara cicilan, kedua pihak harus menyepakati harga
jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli
dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Umumnya
transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada seperti
pembelian komoditi pertanian oleh bank untuk kemudian dijual kembali secara
tunai atau secara cicilan.
Ketentuan umum Salam:
• Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti
jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Misalnya jual beli 100 kg mangga
harum manis kualitas “A” dengan harga Rp5000 / kg, akan diserahkan pada panen
dua bulan mendatang.
• Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad maka
nasabah (produsen) harus bertanggung jawab dengan cara antara lain
mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai
dengan pesanan.
• Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai
persediaan (inventory), maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad
salam kepada pihak ketiga (pembeli kedua) seperti bulog, pedagang pasar
induk atau rekanan. Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel salam.
c. Istishna
Produk istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayarannya
dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna
dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan
konstruksi.
Ketentuan umum:
• Spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis, macam ukuran, mutu dan
jumlah. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad istishna
dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari
kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, maka
seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.
4.1.2. Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahaan
manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual
beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli
objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah
jasa.
Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang
disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah
muntahhiyah bittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan).
Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.