Kamis, 16 Oktober 2014

Lirik Magic - Rude Terjemahan


Rude - Magic | Terjemahan Lirik Lagu Barat


Saturday 
morning jumped out of bed and put on my best suit
Sabtu pagi, melompat dari ranjang dan kenakan setelan terbaikku

Got in my car and raced like a jet, all the way to you

Naik mobil dan ngebut seperti jet, menuju rumahmu

Knocked on your door with heart in my hand

Kuketuk pintu dengan hati di telapak tanganku

To ask you a question

Tuk ajukan satu pertanyaan padamu

'Cause I know that you're an old fashioned man yeah yeah

Karena kutahu kau orang tua yang kolot yeah yeah


'Can I have your daughter for the rest of my life? Say yes, say yes

Bolehkah kumiliki putrimu seumur hidupku? Katakan iya, katakanlah iya

'Cause I need to know

Karena aku perlu tahu

You say I'll never get your blessing till the day I die

Kau bilang aku takkan pernah dapatkan berkatmu hingga hari kematianku

Tough luck my friend but the answer is no!

Kau sial, temanku, tapi jawabannya tidak!


III
Why you gotta be so 
rude?
Mengapa kau begitu kasar?

Don't you know I'm human too

Tak tahukah kau aku juga manusia

Why you gotta be so rude

Mengapa kau begitu kasar

I'm gonna marry her anyway

Bagaimana pun aku kan menikahinya

Marry that girl

Nikahi gadis itu

Marry her anyway

Menikahinya bagaimana pun juga

Marry that girl

Nikahi gadis itu

Yeah no matter what you say

Yeah tak peduli apa katamu

Marry that girl

Nikahi gadis itu

And we'll be a family

Dan kita kan jadi keluarga


Why you gotta be so rude

Mengapa kau begitu kasar


I hate to do this, you leave no choice

Aku benci lakukan ini, kau tak memberiku pilihan

Can't live without her

Aku tak bisa hidup tanpanya

Love me or hate me we will be boys

Sukai aku atau benci aku, kami kan punya anak laki-laki

Standing at that alter

Berdiri di atas altar itu

Or we will run away

Atau kami kan lari

To another galaxy you know

Ke galaksi lain, kau tahu

You know she's in love with me

Kau tahu dia mencintaiku

She will go anywhere I go

Dia kan ikut kemanapun kupergi


'Can I have your daughter for the rest of my life? Say yes, say yes

Bolehkah kumiliki putrimu seumur hidupku? Katakan iya, katakanlah iya

'Cause I need to know

Karena aku perlu tahu

You say I'll never get your blessing till the day I die

Kau bilang aku takkan pernah dapatkan berkatmu hingga hari kematianku

Tough luck my friend cause the answer is still no!

Kau sial, temanku, karena jawabannya masih tidak!


Back to III


Why you gotta be so rude?

Mengapa kau begitu kasar?


'Can I have your daughter for the rest of my life? Say yes, say yes

Bolehkah kumiliki putrimu seumur hidupku? Katakan iya, katakanlah iya

'Cause I need to know

Karena aku perlu tahu

You say I'll never get your blessing till the day I die

Kau bilang aku takkan pernah dapatkan berkatmu hingga hari kematianku

Tough luck my friend but no still means no!

Kau sial, temanku, tapi tidak artinya tidak!


Back to III


Why you gotta be so rude?

Mengapa kau begitu kasar?

Why you gotta be so rude?

Mengapa kau begitu kasar?

Produk Perbankan Syariah


               Produk Perbankan Syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

Titipan atau simpanan

       Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.

*       Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Bagi hasil

Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan

*       Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.

*       Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.

*       Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

Jual beli

*       Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.

*       Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.

*       Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.

Sewa

*       Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

*       Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.

Jasa

*       Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.

*       Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.

*       Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).

*       Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.

*       Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.

 

Prinsip perbankan syariah

Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:[4]

  1. Perniagaan atas barang-barang yang haram,
  2. Bunga (ربا riba),
  3. Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
  4. Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).

Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai berikut:[4]


Bank Islam
·         Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
·         Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
·         Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
·         Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
·         Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah

Bank Konvensional
·         Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
·         Memakai perangkat suku bunga
·         Berorientasi keuntungan
·         Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
·         Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis

Afzalur Rahman dalam bukunya Islamic Doctrine on Banking and Insurance (1980) berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya.[10]

 

 

Pengertian Profit Sharing
Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost). Di dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.
Sistem profit and loss sharing dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal (investor) dan pengelola modal (enterpreneur) dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi, dimana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.
Kerugian bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal investasinya secara utuh ataupun keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan upah/hasil dari jerih payahnya atas kerja yang telah dilakukannya.

 

 

PRODUK PERBANKAN SYARIAH

Produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu: (I) Produk Penyaluran Dana, (II) Produk Penghimpunan Dana, dan (III) Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan perbankan kepada nasabahnya.

4.1. Penyaluran Dana

Dalam menyalurkan dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya yaitu:
1. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.
2. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
3. Transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.

Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual-beli seperti murabahah, salam, dan istishna serta produk yang menggunakan prinsip sewa yaitu ijarah. Sedangkan pada kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi-hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati di muka. Produk perbankan yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah musyarakah dan mudharabah.

4.1.1. Prinsip Jual Beli (Ba’i)

Prinsip jual-beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.
Transaksi jual-beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang seperti:

a. Pembiayaan Murabahah
Murabahah bi tsaman ajil atau lebih dikenal sebagai murabahah. Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan) adalah transaksi jual-beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.

b. Salam
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti.
Dalam praktek perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasa¬bah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan. Dalam hal bank menjualnya secara tunai biasanya disebut pembiayaan talangan (bridging financing). Sedangkan dalam hal bank menjualnya secara cicilan, kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau secara cicilan.

Ketentuan umum Salam:
• Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Misalnya jual beli 100 kg mangga harum manis kualitas “A” dengan harga Rp5000 / kg, akan diserahkan pada panen dua bulan mendatang.
• Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad maka nasabah (produsen) harus bertanggung jawab dengan cara antara lain mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.
• Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai persediaan (inventory), maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga (pembeli kedua) seperti bulog, pedagang pasar induk atau rekanan. Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel salam.

c. Istishna
Produk istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.

Ketentuan umum:
• Spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis, macam ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad istishna dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.
Description: http://saripedia.files.wordpress.com/2010/11/bs11.jpg?w=570

4.1.2. Prinsip Sewa (Ijarah)

Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahaan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.

Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.

Rabu, 15 Oktober 2014

Sia - Chandelier Terjemahan Lirik


Chandelier - Sia


Party girls 
don't get hurt
Gadis-gadis penggila pesta tak bisa terluka

Can't feel anything, when will I learn

Tak bisa rasakan apa-apa, kapan aku kan belajar

I push it down, push it down

Kutekan, kutekan


I'm the one "for a good time call"

Akulah gadis "yang suka bersenang-senang"

Phone's blowin' up, ringin' my doorbell

Telepon meraung, bel pintuku berdering

I feel the love, feel the love

Kurasakan cinta, kurasakan cinta


(3x)
1, 2, 3 1, 2, 3 drink

1, 2, 3 1, 2, 3 minum


Throw 'em back, till I lose count

Lemparkan lagi, hingga aku lupa


III
I'm gonna swing from the chandelier, from the 
chandelier
Aku kan berayun dari lampu gantung, dari lampu gantung

I'm gonna live like tomorrow doesn't exist

Aku kan hidup seolah tak ada hari esok

Like it doesn't exist

Seolah tak ada hari esok

I'm gonna fly like a bird through the night, feel my tears as they dry

Aku kan terbang seperti burung lintasi malam, rasakan airmataku saat mengering

I'm gonna swing from the chandelier, from the chandelier

Aku kan berayun dari lampu gantung, dari lampu gantung


IV
And I'm holding on for dear life, won't look down won't open my eyes

Dan aku kan bertahan seumur hidupku, takkan melihat ke bawah, takkan kubuka mata

Keep my glass full until morning light, 'cause I'm just holding on for tonight

Terus penuhi gelasku hingga pagi datang, karena aku kan bertahan malam ini

Help me, I'm holding on for dear life, won't look down won't open my eyes

Tolong aku, aku kan bertahan seumur hidupku, takkan melihat ke bawah, takkan kubuka mata

Keep my glass full until morning light, 'cause I'm just holding on for tonight

Terus penuhi gelasku hingga pagi datang, karena aku kan bertahan malam ini

On for tonight

Untuk malam ini


Sun is up, I'm a mess

Mentari naik, aku kacau

Gotta get out now, gotta run from this

Harus keluar sekarang, harus lari dari semua ini

Here comes the shame, here comes the shame

Rasa malu pun datang, rasa malu pun datang


(3x)
1, 2, 3 1, 2, 3 drink

1, 2, 3 1, 2, 3 minum


Throw 'em back, till I lose count

Lemparkan lagi, hingga aku lupa


Back to III, IV


(2x)
'Cause I'm just holding on for tonight

Karena aku kan bertahan malam ini

Oh I'm just holding on for tonight

Oh aku hanya kan bertahan untuk malam ini

On for tonight

Untuk malam ini

On for tonight

Untuk malam ini